Rapat Pleno Rekapitulasi suara Tingkat PPK Larantuka, PPS Sarotari Timur, 16 April 2014 |
Akibat kelalaian KPPS di Kelurahan Sarotari Timur Kecamatan Larantuka saat PILEG 9 April 2014, yaitu memberikan 4 [empat] Surat Suara kepada salah satu pemilih dengan rincian: 1 [satu] Surat Suara untuk DPR RI, 1 [satu] untuk DPD , 2 [dua] untuk DPRD Kabupaten. [Surat Suara untuk Provinsi tidak ada]. Setelah dicoblos -termasuk kedua surat suara untuk kabupaten- dimasukan ke dalam Kotak Suara sesuai tingkatan. [Kedua surat suara untuk kabupaten dimasukan kedalam kotak DPRD Kabupaten].
Yang berarti Suara untuk kabupaten kelebihan satu [1] suara, sementara untuk Provinsi kekurangan satu [1] suara.
Terhadap kondisi ini, pihak KPPS tidak segera menyelesaikan sesuai dengan regulasi, harus diselesaikan di tingkat KPPS, tetapi hanya dibuat Berita Acara untuk ditindaklanjuti ke tingkat atas.
Saat Pleno tingkat PPK Larantuka, hal ini lagi-lagi tidak diselesaikan atas keberatan para saksi, tetapi dengan cara yang sama hanya dibuat berita acara. Sementara hasil untuk suara Kabupaten tetap kelebihan satu [1] suara dan untu Provinsi kekurangan satu [1] Suara. Dan menurut PPK Larantuka, hal ini akan diselesaikan di tingkat KPU Flotim.
Kondisi kelebihan satu [1] Surat Suara ini, bahkan saat Rekapitulasi Tingkat Kabupaten oleh KPU Flotim, tidak bisa diselesaikan walaupun mendapat keberatan dari para saksi. Maka hingga Palu Sidang dijatuhkan sebagai syarat Hasil Rekapitulasi selesai, Kondisi ini dianggap SAH. Bahwa Suara untuk DPRD Kabupaten tetap kelebihan satu [1] Suara, dan untuk DPRD Provinsi tetap kekurangan satu [1] Suara.
Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Flotim, Gedung OMK Larantuka, 20-23 April 2014 |
Berdasarkan kejadian ini maka, KPU Flotim [dan penyelenggara semua tingkat di Flotim] diduga melanggar:
UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
A]. Pasal 194:
(1) Panwaslu Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada KPU Kabupaten/Kota.
(2) Saksi dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada KPU Kabupaten/Kota.
(3) KPU Kabupaten/Kota wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada hari pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
B]. Pasal 309
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)."###
MENOLAK LUPA!
Posting Komentar
Selamat berdiskudi dengan penuh santun dan dewasa