Headlines News :
Home » , » Kasus Rabat Beton Harus Cepat Diproses

Kasus Rabat Beton Harus Cepat Diproses

Written By Unknown on Sabtu, 29 Maret 2014 | 13.31



Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pro Iustitia et Libertas Dominikus Mini Temaluru mendesak pihak berwajib segera memproses hukum semua pihak-pihak terkait masalah proyek padat karya pembangunan rabat beton di Desa Balaweling, Kecamatan Witihama, Kabupaten Flores Timur (Flotim) senilai Rp 50 juta yang diduga kuat dananya berasal dari dana aspirasi masyarakat.

"Saya minta kasus ini segera diproses hukum karena terindikasi kuat tindak pidana korupsi," kata Mini Temaluru, kepada Flores Pos, di Larantuka, Senin (24/3).

Diberitakan sebelumnya (FP, 21/3/2014), dana proyek pembangun padat karya rabat beton senilai Rp 50 juta tahun anggaran 2013 di Desa Balaweling, Kecamatan Witihama, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur (Flotim) diduga raib. Sebab, hingga kini pembangunan rabat beton di desa tersebut belum terealisasi. Dana berasal dari dana Asmara pada pos anggaran Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sosnakertran) Kabupaten Flotim.

Mini Temaluru mengatakan dalam kasus ini ada indikasi tindak pidana korupsi, yaitu tindakan memperkaya diri dan atau orang lain yang mengakibatkan kerugian negara.

"Yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD itu jelas melanggar. DPRD bukan lembaga eksekutif yang mengeksekusi uang. UU No 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah didalamnya sudah jelas soal tugas fungsi DPRD," katanya. 

Ia menduga modus yang sama dilakukan oleh begitu banyak anggota DPRD. "Saya memiliki data dan fakta yang cukup soal dana aspirasi," katanya.

Kepala Desa Terpilih Desa Balaweling Beda, kepada Flores Pos per telepon, Kamis (20/3) menjelaskan pada tahun anggaran 2013, Desa Balaweling mendapatkan dana sebesar Rp 100 juta untuk proyek padat karya pembangunan rabat beton sekitar 100 meter. Hal ini diketahuinya berdasarkan penyampaian seorang anggota dewan dalam sebuah pertemuan di desa itu. 

"Pada September 2013, ada salah seorang anggota dewan datang dan menyampaikan dalam sebuah pertemuan, kalau Desa Balaweling mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 100 juta untuk proyek padat karya pembangunan rabat beton," katanya.

Dalam perjalanan, kata Beda Samon, entah karena apa dana sebesar Rp 100 juta itu dipecahkan menjadi dua bagian, Rp 50 juta untuk Desa Balaweling Noten. Desa Balaweling Noten sudah dapat dananya dan pembangunan rabat betonnya sudah mencapai 35 persen. Tapi di Desa Balaweling sampai sekarang tidak ada realisasi satu rupiah pun. Hingga saat ini proyek padat karyanya belum terealisasi.

Beda Samon mengatakan belakangan karena dana tersebut tidak direalisasikan untuk pembangunan rabat beton di Desa Balaweling, muncul titipan 80 sak semen yang menurut informasi diberikan melalui dana pribadi anggota dewan bersangkutan. 

Beda Samon kepada Flores Pos, Minggu (23/3) melalui telepon mengatakan semen 80 sak untuk pembangunan proyek padat karya rabat beton diantar ke desa itu atas inisiatif Anggota DPRD bersangkutan. Semen 80 sak itu diantar pada Januari 2014.

Beda Samon mengatakan proyek padat karya rabat beton di Desa Balaweling dan Desa Balaweling Noten merupakan proyek tahun 2013 dan mestinya selesai pada tahun yang sama. Ini merupakan proyek padat karya yang dikerjakan oleh masyarakat. Sementara rekanan atau kontraktor pemenang tender menyediakan material pelaksanaan kegiatan proyek.

"Sampai selesai tahun anggaran 2013, rabat beton di Desa Balaweling tidak ada realisasi. Pada 8 Januari 2014, semen 80 sak diantar ke Desa Balaweling atas inisiatif anggota dewan. Lalu 10 rit material dikirim ke desa oleh kontraktor," katanya.

Beda Samon mengatakan sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Sosnakertrans yang dimuat di media ini bahwa dana ditransfer langsung oleh dinas terkait ke rekening rekanan pemenang pengadaan, maka material menjadi urusan rekanan, bukan urusan Anggota Dewan bersangkutan. 

"Kami minta pemerintah dan aparat hukum terkait menelusuri dan mengambil tindakan tegas atas pelaksanaan proyek yang mengatasnamakan permintaan masyarakat tersebut. Banyak kejanggalan dan penyelewengan yang terjadi dalam tataran implementasi," katanya.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sosnakertrans) Kabupaten Flotim Theo K. Maran, menjawab wartawan, Kamis (21/3) mengatakan penyaluran dana untuk proyek padat karya rabat beton di Desa Balaweling dan Desa Balaweling Noten sudah sesuai peraturan dan mekanisme. Dana disalurkan melalui rekening rekanan untuk pengadaan material proyek rabat beton tersebut. *** (Wento Eliando)
Share this post :

Posting Komentar

Selamat berdiskudi dengan penuh santun dan dewasa

 
Support : Creating Website | Qco | Kuat Lamaholot
Copyright © 2014. Koalisi Untuk Advokasi & Transparansi Lamaholot - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by KUAT Lamaholot
Proudly powered by Blogger