Suasana Paripurna DPRD Flotim |
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 39 Tahun
2011 Perubahan Permendagri No 39 Tahun 2012 mengenai dana hibah dan
Bantuan Sosial (Bansos) khusus mengenai mekanisme dan penyaluran bansos
uang dan barang, baik orang, keluarga atau kelompok penerima adalah
mereka yang nama dan alamat serta peruntukannya sudah ditetapkan pada
APBD berjalan.
Dalam KUA-PPAS sudah dianggarkan dengan
nomenklatur yang jelas sesuai proposal atau kebutuhan rakyat dan
ditetapkan dalam item pemberian bantuan sosial sebagai urusan wajib
dinas terkait. Artinya, Permendagri ini sudah harus diakomodir dalam
APBD 2013. Jadi penyaluran dana aspirasi terindikasi kuat menyalahi
peraturan itu.
Penyaluran dana hibah dan dana bansos SKPD tidak
sebagai rekening tampung berbagi proposal melainkan sebagai chanely
agent bagi penerima yang alokasinya sudah ditetapkan lebih dahulu di
APBD berjalan. Penerima dana bansos uang atau barang bukan penerima
dadakan atau proposal dadakan melainkan lebih dahulu ditetapkan dalam
APBD.
Dalam kaitan dana aspirasi 2013 di Kabupaten Flotim banyak
kelompok dadakan, baik perorangan atau keluarga terima uang kaget.
Indikasi ini jelas merupakan salah satu bentuk kecurangan yang patut
diselidiki sebagai pelanggarn hukum. Apalagi banyak Anggota DPRD
terlibat dalam pembagian uang kaget ini.
Proposal harus dibahas
secara internal Pemda selanjutnya sampai kepada DPRD untuk ditetapkan
dalam APBD. Apabila anggota kelompok masyarakat tidak membuat proposal
sebelum penetapan APBD maka tidak akan mendapatkan bansos. Permendagri
32 tahun 2011 tentang persyaratan penerima bansos menyatakan syarat
utama adalah penerima semestinya terhindar dari resiko sosial dengan
dana itu.
Kejahatan Politik
APBD Provinsi/Kabupaten/Kota
yang digunakan atau disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk dana
aspirasi merupakan salah satu bentuk kejahatan politik anggaran. Apalagi
dana aspirasi itu disalurkan langsung oleh oknum-oknum anggota dewan
(legislatif).
Kejahatan politik anggaran merupakan bentuk
politisasi anggaran yang diarahkan guna mencapai tujuan-tujuan praksis
politik yang dilakukan dengan cara melegalisasi fungsi dan tujuan
penganggaran yang bermuara pada kepentingan elitis.
Anggaran
diarahkan seolah-olah demi kepentingan yang bersifat publis padahal
terselip interese politik. Dana aspirasi sebenarnya tidak ada legal
standingnya dalam peraturan perundang-undangan apa-pun di negara ini.
Dana
ini memiliki interese politik Anggota DPRD untuk membiayai bualan
politik mereka pada pileg nanti. Rakyat dibohongi dengan uang rakyat
lalu Anggota DPRD berteriak sambil menepuk dada bahwa merekalah pahlawan
atas hadirnya dana aneh itu di tengah masyarakat.
Demi tujuan
politik, DPRD menyerbu rakyat dengan sekantong bualan bahwa semenisasi,
uang beli babi, bantuan beli bangku gereja dan organ, uang kaget Rp 1
juta per kepala keluarga, jam dinding, bantuan UB adalah dari dana
aspirasinya. Pertanyaannya, DPRD itu wakil rakyat demi aspirasi siapa?
kenapa beri bantuan gereja hanya demi pamrih, padahal bansos harus
menjadi urusan wajib SKPD, bukan urusan pilihan sesuai Permendagri 13
Tahun 2011.
Kabupaten Flotim pada APBD tahun anggaran 2012 dan
2013 tersalur dana asmara sangat besar. Untuk tahun 2012 lebih dari Rp
15 milyar pada APBD Induk dan ditambah masing-masing Rp 100 juta pada
APBD Perubahan. Dana tersebut diduga kuat disalurkan kepada masyarakat
demi kepentingan anggota dewan terutama di daerah pemilihan (Dapil)
masing-masing. ente ***
Posting Komentar
Selamat berdiskudi dengan penuh santun dan dewasa