Headlines News :
Home » » Penyaluran Dana Aspirasi Terindikasi Menyalahi Peraturan

Penyaluran Dana Aspirasi Terindikasi Menyalahi Peraturan

Written By Unknown on Sabtu, 22 Maret 2014 | 20.42

Suasana Paripurna DPRD Flotim

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 39 Tahun 2011 Perubahan Permendagri No 39 Tahun 2012 mengenai dana hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) khusus mengenai mekanisme dan penyaluran bansos uang dan barang, baik orang, keluarga atau kelompok penerima adalah mereka yang nama dan alamat serta peruntukannya sudah ditetapkan pada APBD berjalan.

Dalam KUA-PPAS sudah dianggarkan dengan nomenklatur yang jelas sesuai proposal atau kebutuhan rakyat dan ditetapkan dalam item pemberian bantuan sosial sebagai urusan wajib dinas terkait. Artinya, Permendagri ini sudah harus diakomodir dalam APBD 2013. Jadi penyaluran dana aspirasi terindikasi kuat menyalahi peraturan itu.

Penyaluran dana hibah dan dana bansos SKPD tidak sebagai rekening tampung berbagi proposal melainkan sebagai chanely agent bagi penerima yang alokasinya sudah ditetapkan lebih dahulu di APBD berjalan. Penerima dana bansos uang atau barang bukan penerima dadakan atau proposal dadakan melainkan lebih dahulu ditetapkan dalam APBD.

Dalam kaitan dana aspirasi 2013 di Kabupaten Flotim banyak kelompok dadakan, baik perorangan atau keluarga terima uang kaget. Indikasi ini jelas merupakan salah satu bentuk kecurangan yang patut diselidiki sebagai pelanggarn hukum. Apalagi banyak Anggota DPRD terlibat dalam pembagian uang kaget ini.

Proposal harus dibahas secara internal Pemda selanjutnya sampai kepada DPRD untuk ditetapkan dalam APBD. Apabila anggota kelompok masyarakat tidak membuat proposal sebelum penetapan APBD maka tidak akan mendapatkan bansos. Permendagri 32 tahun 2011 tentang persyaratan penerima bansos menyatakan syarat utama adalah penerima semestinya terhindar dari resiko sosial dengan dana itu.

Kejahatan Politik

APBD Provinsi/Kabupaten/Kota yang digunakan atau disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk dana aspirasi merupakan salah satu bentuk kejahatan politik anggaran. Apalagi dana aspirasi itu disalurkan langsung oleh oknum-oknum anggota dewan (legislatif).

Kejahatan politik anggaran merupakan bentuk politisasi anggaran yang diarahkan guna mencapai tujuan-tujuan praksis politik yang dilakukan dengan cara melegalisasi fungsi dan tujuan penganggaran yang bermuara pada kepentingan elitis.

Anggaran diarahkan seolah-olah demi kepentingan yang bersifat publis padahal terselip interese politik. Dana aspirasi sebenarnya tidak ada legal standingnya dalam peraturan perundang-undangan apa-pun di negara ini.

Dana ini memiliki interese politik Anggota DPRD untuk membiayai bualan politik mereka pada pileg nanti. Rakyat dibohongi dengan uang rakyat lalu Anggota DPRD berteriak sambil menepuk dada bahwa merekalah pahlawan atas hadirnya dana aneh itu di tengah masyarakat.

Demi tujuan politik, DPRD menyerbu rakyat dengan sekantong bualan bahwa semenisasi, uang beli babi, bantuan beli bangku gereja dan organ, uang kaget Rp 1 juta per kepala keluarga, jam dinding, bantuan UB adalah dari dana aspirasinya. Pertanyaannya, DPRD itu wakil rakyat demi aspirasi siapa? kenapa beri bantuan gereja hanya demi pamrih, padahal bansos harus menjadi urusan wajib SKPD, bukan urusan pilihan sesuai Permendagri 13 Tahun 2011.

Kabupaten Flotim pada APBD tahun anggaran 2012 dan 2013 tersalur dana asmara sangat besar. Untuk tahun 2012 lebih dari Rp 15 milyar pada APBD Induk dan ditambah masing-masing Rp 100 juta pada APBD Perubahan. Dana tersebut diduga kuat disalurkan kepada masyarakat demi kepentingan anggota dewan terutama di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing. ente ***
Share this post :

Posting Komentar

Selamat berdiskudi dengan penuh santun dan dewasa

 
Support : Creating Website | Qco | Kuat Lamaholot
Copyright © 2014. Koalisi Untuk Advokasi & Transparansi Lamaholot - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by KUAT Lamaholot
Proudly powered by Blogger